- MURABAHAH ( Jual - Beli )
2. MUDHARABAH
(Berbagi Hasil, MODAL 100% Dari bank)
pembiayaan 100% dananya dari bank dengan akad bagi hasil. produk ini berlaku usaha yang perlu modal dalam jangka pendek dengan proyeksi keuntungan terukur.
3. MUSYARAKAH (Kerja Berbagi Hasil)
Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antarbankdan nasbah atas suatu usaha yang proteksi pendapatan terukur dan jelas di mana bank dan nasbah masing - masing memberi kontribusi dana/modal. Nasabah dapat mengembalikan modal beserta bagi hasil yang telah desepakati baik bertahap maupun sekaligus kepada bank. Bagi hasil dan resiko akan di tanggung Bank dan nasabah sesuai kesepakatan dan porsi modal masing - masing.
4. MULTI JASA
Pembiayaan dangan akad ijarah dan kafalah. pembiayaan ini untuk membantu nasabah memenuhi kebutuhan seperti paket pernikahan, sewa berbagai jenis properti, jasa memenuhi kebutuhan masuk sekolah dari SD s/d perguruan Tinggi, juga menanggulangi biaya pengobatan dan beragam operasi.
5. PENGALIHAN HUTANG
Dari LLK ( Lembaga Keuangan Konvensional / leasing )
Pemindahan hutang Nasabah dalam rangka untuk kepemilikan aset seperti tanah, bangunan dan kendaraan yang belum lunas dari LKK (Lembaga Keuangan Konvensional ) ke BANK SYARIAH BERKAH
SYARAT PENGAJUAN PEMBIAYAAN :
- Mengisi Formulir Pembiayaan
- Foto copy KTP Suami dan Istri (4 rangkap)
- Foto copy Keluarga (4 rangkap)
- Foto copy Surat Nikah ( 3 rangkap)
- Pas Foto warna 3x4 (3 rangkap)
- Rekening Listrik
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir (Bagi pegawai)
- Foto copy surat tanah dan bukti pembayaran PBB untuk jaminan tanah (3 rangkap)
- Foto copy BPKB dan STNK untuk jaminan kendaraan ( 3 rangkap)
- Daftar rincian barang yang akan di beli ( blanko di sediakan BANK)
- Surat - surat lain apabila di perlukan.
ASSALAMUALIKUM MAU NANYA BANK SYARIAH UNTUK PEMBELIAN MOBIL BEKAS APAKAH BISA KALAU BISA APA SYARATNYA DAN APA YANG PERLU DI PERSIAPKAN
BalasHapus